Judi Bersuara, Polisi Membisu: Kisah Gelap Penegakan Hukum di Lamongan

 


Lamonganmataaininews.my.id

“Bagaimana mungkin perjudian bisa hidup subur di depan mata polisi, namun hukum tetap tak bergerak?” Pertanyaan tajam ini kini menggema di Lamongan.

Di Kedungpring, arena sabung ayam berdiri bak kerajaan kecil. Terang-terangan, ramai, dan semua orang tahu. Ironisnya, di tengah sorotan publik, Polres Lamongan justru terkesan membisu—mandul tanpa tindakan. Diam di saat hukum seharusnya bicara.

Bukan sekali-dua kali, perjudian itu digelar. Bukan pula di pelosok tersembunyi. Lokasinya hanya sepelemparan batu dari Mapolsek Kedungpring. Bahkan, informasi yang kami terima menyebut bahwa sabung ayam tersebut diduga dilakukan di kawasan Wisata Dinasti Kayangan—sebuah tempat wisata yang sejatinya diperuntukkan bagi hiburan keluarga, kini justru disalahgunakan untuk praktik perjudian. Fakta ini semakin menampar akal sehat: praktik haram bisa tumbuh subur di lokasi terbuka dan dekat dengan aparat penegak hukum.

Polres Lamongan sudah dikonfirmasi langsung oleh tim investigasi mataaininews.my.id. Namun hingga detik ini, tidak ada langkah konkret, tidak ada penggerebekan, tidak ada penindakan. Hukum terkesan dibiarkan lumpuh di hadapan perjudian. Pertanyaannya kini menguat: ada apa dengan institusi penegak hukum di Lamongan? Takluk kah dengan para bandar sabung ayam?

Lebih mencengangkan lagi, penelusuran tim investigasi menemukan dugaan beking kuat yang membuat arena ini seolah kebal hukum. Bukan hanya dari kalangan sipil, melainkan menyeret dugaan keterlibatan oknum TNI aktif. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan pengkhianatan terhadap amanat negara.

Kini, semua mata tertuju pada Polres Lamongan. Publik tidak butuh jawaban normatif. Publik menunggu langkah nyata. Ultimatum jelas: bergerak menegakkan hukum, atau tercatat dalam sejarah sebagai institusi yang gagal menghadapi perjudian terang-terangan di wilayahnya sendiri.

Perlu diingat, KUHP Pasal 303 tegas menyatakan bahwa perjudian adalah tindak pidana. Dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI melarang keras keterlibatan prajurit dalam kegiatan ilegal. Hukum tidak boleh berhenti hanya karena ada beking dari pihak tertentu.

mataaininews.my.id menegaskan: kasus ini tidak akan berhenti di meja redaksi. Konfirmasi resmi akan segera diminta kepada pihak TNI, laporan akan disampaikan ke Pangdam V Brawijaya, diteruskan ke Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri. Media akan terus mengawal dan memastikan publik mendapat jawaban: apakah hukum masih berlaku di Lamongan, atau justru telah kalah di hadapan praktik perjudian yang dilindungi?

Redaksi

Lebih baru Lebih lama