Surabaya — mataaininews.my.id
Seusai pemberitaan terkait dugaan penipuan lowongan kerja dengan pelaku oknum security bernama Rizky dan rekannya Ismail, muncul beragam tanggapan dari masyarakat maupun pemerhati hukum. Banyak pihak menilai, praktik kotor semacam ini bukan hanya masalah personal, melainkan sudah mencederai hak dasar warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Sejumlah aktivis buruh menyoroti lemahnya pengawasan perusahaan. Menurut mereka, pihak manajemen STS tidak bisa serta-merta lepas tangan. Bila praktik calo kerja terjadi di lingkup mereka, berarti ada celah pengawasan yang sengaja dibiarkan terbuka. “Kalau perusahaan benar-benar profesional, tidak mungkin ada orang luar bisa menjualbelikan lowongan kerja. Diamnya STS jelas indikasi pembiaran,” ujar salah seorang aktivis pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, warga net turut membanjiri kolom komentar media sosial dengan nada geram. Mereka menganggap kasus ini hanyalah puncak gunung es dari maraknya calo kerja yang berkedok rekrutmen resmi. Banyak yang mengaku pernah mengalami kejadian serupa, namun memilih diam karena takut atau malu mengaku menjadi korban.
Di sisi lain, praktisi hukum menilai langkah yang diambil pimpinan mataaininews.my.id sudah tepat. Kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ditambah dengan aturan ketenagakerjaan yang melarang perekrutan ilegal. “Ini bukan lagi sekadar sengketa perdata. Unsur pidananya sangat jelas,” tegas seorang advokat muda di Surabaya.
mataaininews.my.id juga menerima informasi tambahan bahwa kemungkinan masih ada korban lain yang dirugikan oleh jaringan Rizky dan Ismail. Tim redaksi tengah menghimpun data-data untuk kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu respons resmi dari pihak STS, apakah mereka akan bersikap transparan atau justru terus bersembunyi di balik diamnya. Yang jelas, tekanan dari masyarakat semakin kuat agar kasus ini diusut tuntas.
mataaininews.my.id berkomitmen mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum, agar tidak ada lagi warga kecil yang dipermainkan oleh oknum yang menjadikan penderitaan sebagai lahan bisnis gelap.
Penulis : Redaksi
