Terang-Terangan Berjudi di Kauman Srengat, Investigasi Menguak Dugaan Pembiaran Aparat



mataaininews.my.id – 21 September 2025

Blitar – Desa Kauman, Kecamatan Srengat, menjadi panggung ironi. Judi sabung ayam berlangsung bukan lagi sembunyi-sembunyi, melainkan secara terang-terangan. Warga melihat, warga tahu, bahkan anak-anak ikut menyaksikan. Tapi yang membuat tanda tanya besar: aparat seolah menutup mata.

“Warga kampung sebenarnya tidak setuju dengan adanya aktivitas ini. Tapi apa daya, suara kami tidak pernah didengar,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.

Penolakan warga sudah berkali-kali disuarakan. Mereka resah karena sabung ayam hanya membawa dampak buruk: perjudian, keributan, hingga memberi contoh buruk bagi generasi muda. Tetapi, protes itu hanya berakhir pada tembok bisu. Pemilik arena sabung tetap menjalankan aksinya, seolah kebal hukum.

“Kami sudah sering protes. Tapi pemilik sabung sama sekali tidak peduli. Seolah kebal dari aturan. Bahkan kami dengar, pemiliknya bukan orang sini, tapi orang jauh,” kata seorang warga lain menambahkan.

Padahal, Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 jelas menyebutkan: perjudian adalah tindak pidana. Ancaman penjara menanti. Namun, di Kauman Srengat, aturan seakan tidak berlaku.

Di sini pertanyaan tajam muncul: apakah Kapolsek setempat benar-benar tidak tahu, atau sengaja pura-pura buta? Bagaimana mungkin aktivitas perjudian yang digelar secara terang-terangan bisa lolos dari radar penegak hukum?

Warga kini mendesak aparat penegak hukum turun tangan. Mereka menuntut tindakan tegas, bukan sekadar teguran basa-basi. “Kalau hukum terus dibiarkan mandul, kami khawatir dampaknya semakin liar. Polisi harus berani membubarkan, bukan hanya menonton,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Jika hukum terus dibiarkan lumpuh di hadapan praktik semacam ini, maka pesan yang tersisa bagi masyarakat hanyalah satu: hukum bisa tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Redaksi

Lebih baru Lebih lama