SURABAYA mataaininews.my.id - Pada hari Rabu, 5 Februari 2025, kami, perwakilan dari RW 1 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, memberikan klarifikasi terkait isu yang sedang berkembang mengenai upaya pengkodean (kodita) RW 1 yang diinisiasi oleh salah satu RT dan diikuti oleh beberapa RT lainnya.
Kronologi kejadian berawal dari sebuah perasaan ketidakpuasan yang muncul pada salah satu RT yang merasa terprovokasi oleh tindakan yang terjadi di wilayah RT lain. RT tersebut kemudian mengajak RT lainnya untuk melakukan pengkodean terhadap RW 1. Isu ini bermula dari adanya ketegangan terkait dana kematian yang dikumpulkan oleh masyarakat di wilayah tersebut. Dalam prosesnya, ibu RW 1 merasa ada campur tangan yang tidak seharusnya terjadi dalam urusan tersebut, yang berujung pada perlakuan tidak menyenangkan terhadap dirinya, termasuk ucapan yang merendahkan dan tidak sopan. Bahkan, ibu RW 1 mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Meskipun ibu RW 1 merasa diperlakukan tidak layak dan sempat berniat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, beliau memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan. Keputusan ini diambil karena rasa hormat beliau terhadap pak lurah setempat dan harapan agar masalah ini dapat diselesaikan secara musyawarah. Kejadian tersebut akhirnya dapat diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh pak lurah, di mana ibu RW 1 pun memutuskan untuk ikhlas dan memilih untuk tidak melanjutkan laporan.
Namun, satu hari setelah kejadian tersebut, RT yang sebelumnya memicu situasi ini mengeluarkan undangan untuk mengadakan musyawarah yang melibatkan RW 1 dan sejumlah RT dengan tujuan untuk melakukan pengkodean terhadap RW 1. Padahal, RW 1 tidak memiliki kesalahan apapun dalam permasalahan tersebut.
Harapan kami, sebagai RW 1 Kelurahan Wonokusumo, adalah agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak diperpanjang. Kami juga memohon agar RT lainnya tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan menghentikan segala upaya yang dapat memperkeruh keadaan. Kami mengingatkan pihak-pihak yang telah memicu kejadian ini untuk tidak terus-menerus mempermasalahkan isu yang tidak berdasar, karena perbuatan yang merugikan dan mempermalukan seseorang tanpa bukti yang jelas dapat berpotensi menjadi masalah hukum, seperti tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan kericuhan.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, agar masyarakat dapat memahami situasi dengan lebih jelas dan agar keadaan tidak berkembang lebih lanjut. Kami juga mengharapkan kerja sama dan perhatian dari semua pihak untuk menjaga kedamaian dan keharmonisan di lingkungan kami.
Hormat kami,
RW 1 Kelurahan Wonokusumo
Kecamatan Semampir
(Red)
