Gresik – mataaininews.my.id – Sebuah ironi hukum kembali dipertontonkan di Kabupaten Gresik. Mafia solar subsidi diduga beroperasi terang-terangan di SPBU 54.611.14 Banyutengah, Kecamatan Panceng. Fakta lapangan terkuak setelah tim investigasi mataaininews.my.id, dipimpin oleh Direktur Utama Erlangga Setiawan, SH dan Pemimpin Redaksi M Sarifuddin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu malam, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam sidak itu, tim menemukan pemandangan mencolok: kendaraan roda tiga jenis Tossa penuh muatan jerigen plastik kuning mengisi solar bersubsidi secara bebas di area SPBU resmi. Praktik ini jelas melanggar aturan, namun tidak ada pengawasan nyata. Sesuai Peraturan Menteri ESDM, pengisian BBM bersubsidi dengan jerigen plastik non-standar dilarang keras. Tapi di Banyutengah, aturan hanya sebatas tulisan di atas kertas.
Operator SPBU bernama Sena malah memberi jawaban santai. “Saya di sini cuma pegawai, Mas. Kalau atasan memerintahkan untuk mengisi, ya saya isi. Soal surat rekomendasi dan lainnya itu urusan pengawas. Saya coba hubungi, tapi tidak ada jawaban,” ujarnya enteng. Baik pembeli maupun pengelola SPBU sama sekali tidak mampu menunjukkan dokumen resmi dari instansi terkait.
Lebih mengejutkan lagi, Polsek Panceng yang seharusnya menjadi benteng hukum justru terkesan acuh. Saat tim mataaininews.my.id melaporkan temuan ini, salah satu anggota piket Reskrim, Sulung, malah menyodorkan pernyataan melecehkan. “Coba sambil amankan sendiri, Mas, lalu sampean bawa ke Polres. Dulu saya juga pernah mendapatkan pengaduan yang sama dari salah satu LSM. Namun setelah saya antarkan ke Polres, dan setelah tiba di Polres diterima, kami pun justru disuruh pulang. Kadang-kadang itu yang membuat kita capek,” katanya sembari berlalu.
Pernyataan tersebut memantik pertanyaan tajam: apakah aparat di Panceng benar-benar lelah menegakkan hukum, atau sengaja membiarkan mafia solar bermain? Dugaan pembiaran kian menguat saat Kanit Reskrim Polsek Panceng hanya memberikan jawaban normatif: “akan melakukan himbauan dan penelusuran lebih lanjut.” Jawaban kosong yang tak lebih dari formalitas.
Redaksi mataaininews.my.id menegaskan, kasus ini tidak akan berhenti di Panceng. Temuan akan segera dibawa ke Kapolres Gresik, Direktorat Reskrimsus Polda Jatim, hingga Propam Polda Jatim. Publik menuntut bukti tindakan, bukan lagi janji. Bila ada oknum yang bermain, evaluasi total jajaran Polsek Panceng adalah harga mati.
Secara hukum, praktik pengisian solar subsidi menggunakan jerigen plastik merupakan tindak pidana. Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan: pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, penggunaan jerigen non-standar menimbulkan risiko besar: kebakaran, pencemaran lingkungan, serta merugikan konsumen kecil—nelayan, petani, dan sopir angkutan—yang seharusnya berhak atas solar subsidi.
Kini, publik menunggu: apakah Polsek Panceng dan pihak berwenang berani menindak mafia solar, atau justru memilih tercatat dalam sejarah sebagai institusi yang membiarkan rakyat kecil dikorbankan?
(Bersambung)
✍️ Penulis: M Sarifuddin
